بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL
FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa
Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum
islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara
yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini
tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing
negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul
PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA
atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam
suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai
mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada
Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima •
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. •
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. •
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh
melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum
(dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: •
Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan •
Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya •
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya
atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya
jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat
Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli
yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad
bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan
dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau
ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan
keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika
tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya
boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai
dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela,
kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal
diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau
kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan
itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli
barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti
makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi
label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal.
135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas,
vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan
sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan
memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia
memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa
valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs
uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai
uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar
Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan
nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan
transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa
Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan
Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai
keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata
uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun
antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi
jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi
yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda
antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai
dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa
tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
”
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu
Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya
jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
”
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan
Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit,
Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat
harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
”
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w
bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba
kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
”
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi
s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas
kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
”
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid
bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan
emas secara piutang (tidak tunai).
”
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
b.Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas
yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan
(muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian
antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d.Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan
atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka
waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga
: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar